Presiden Moon Jae-in mengeluarkan pernyataan atas komentar anggota Partai Kebebasan Korea yang meremehkan Gerakan Demokrasi Gwangju 18 Mei 1980.
Saat bertemu dengan sekretaris senior dan penasihat presiden hari Senin (18/2/19), Moon mengatakan bahwa pendapat yang menganggap Gerakan Demokrasi Gwangju sebagai tindakan pemberontakan adalah bentuk perlawanan terhadap sejarah demokrasi dan semangat konstitusi warga Korea Selatan.
Moon menambahkan bahwa gerakan tersebut telah ditetapkan sebagai gerakan demokratis oleh parlemen pada tahun 1990, 1995 dan 2002 melalui UU terkait.
Pemerintah sebelumnya juga selalu menggelar upacara peringatan nasional sejak tahun 1997 untuk memperingati semangat perjuangan gerakan tersebut.
Presiden Moon menyatakan ia menjamin kebebasan berekspresi secara luas, namun melarang segala jenis tindakan dan klaim yang merusak unsur demokrasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebebasan Korea Na Kyung-won menyatakan pihaknya tetap merekomendasikan dua orang anggota partainya sebagai anggota penyelidik Gerakan Demokrasi Gwangju yang sebelumnya telah ditolak untuk diangkat oleh presiden.
Atas sikap tersebut, empat partai berkuasa dan oposisi meminta Partai Kebebasan Korea untuk merekomendasikan dua anggota lain atau menyerahkan hak rekomendasinya.
Cheongwadae menyatakan pihaknya tidak akan mengangkat anggota penyelidik yang menentang makna UU Khusus Gerakan Demokrasi Gwangju 18 Mei.