Komite Ekonomi, Masyarakat dan Tenaga Kerja berhasil menyepakati periode pemberlakuan sistem kerja fleksibel setelah dua bulan pembahasan.
Menurut kesepakatan tersebut, periode pemberlakuan sistem kerja fleksibel akan diperpanjang dari sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.
Jika pihak perusahaan dan buruh memenuhi 52 jam kerja dalam seminggu, waktu kerja dapat ditetapkan dengan bebas sesuai kesepakatan dua pihak dalam kurun enam bulan.
Hingga saat ini, pihak perusahaan menuntut untuk memperpanjang periode pemberlakuan sistem kerja fleksibel untuk menjaga sistem 52 jam kerja seminggu, yang kemudian diterima oleh pihak buruh.
Sebagai imbalannya, pihak perusahaan akan mengikutsertakan perlindungan kesehatan dan jaminan upah buruh dalam isi kesepakatan yang sebelumnya diajukan pihak buruh.
Dengan demikian, para buruh dapat beristirahat selama 11 jam sehari tanpa berhenti, sehingga apabila seorang buruh bekerja sampai pukul 10.00 malam, dia baru akan masuk kantor setelah pukul 09.00 pagi keesokan harinya.
Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan rencana jaminan yang disediakan untuk pihak buruh kepada Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan.
Komite tersebut selanjutnya akan menyampaikan isi kesepakatan dua pihak ke parlemen dan berdasarkan kesepakatan tersebut, Partai Demokrat Korea akan mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan.