Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia bekerja masyarakat Korea Selatan adalah sampai 65 tahun.
Mahkamah Agung mengubah keputusan batas usia 60 tahun yang berlaku saat ini dalam kurun waktu 30 tahun sejak penerapannya.
Mahkamah Agung mengambil keputusan itu dalam banding pada hari Kamis (21/2/19) atas gugatan keluarga dari seorang anak yang meninggal di kolam renang terhadap pengelola kolam renang.
Pokok banding itu adalah sampai umur berapa anak yang meninggal dapat bekerja jika ia tidak meninggal akibat kecelakaan di kolam renang.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan usia layaknya adalah 65 tahun karena kondisi sosial saat ini telah berubah, dengan rata-rata usia hidup Korea Selatan mencapai sekitar 80 tahun dan usia pensiun 70 tahun.
Jika jumlah dana ganti rugi naik sesuai dengan meningkatnya batas usia bekerja, pemerintah kemungkinan juga akan menaikkan iuran asuransi.
Pihak asuransi menyatakan jumlah pembayaran asuransi akan naik 120 miliar won setiap tahun dan iuran asuransi kendaraan dapat dinaikan sampai 1,2 persen.