Kementerian Kehakiman menetapkan remisi pada 4.300 narapidana untuk memperingati Hari Gerakan Kemerdekaan tgl.1 Maret mendatang.
Kementerian menetapkan daftar nama narapidana yang mendapat remisi pada pemeriksaan terakhir hari Kamis (21/2/19) kemudian menyerahkannya kepada Presiden Moon Hae-in.
Remisi itu akan diberikan kepada narapidana yang melanggar peraturan lalau lintas, penipuan dan pelaku demonstrasi ilegal.
Politikus dan pembisnis dikecualikan dari remisi kali ini untuk menghindari makna dari pemberian remisi.
Remis terakhir dapat dikeluarkan setelah Presiden Moon Jae-in menetapkan perizinannya pada minggu depan, sehingga kemungkinan perubahan daftar nama akan muncul sesuai hasil pemeriksaan.