Pemerintah Korea Selatan secara resmi menyatakan bahwa perjanjian utama Organisasi Buruh Internasional (ILO) tidak dapat diratifikasi sebelum legislasi dilakukan di parlemen.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan dalam pengarahan pada hari Rabu (17/4/19) menjelaskan presiden berhak meratifikasi perjanjian berdasarkan UUD, tetapi harus mendapat persetujuan dari parlemen untuk ratifikasi perjanjian yang memerlukan proses legislasi karena bertentangan dengan peraturan dalam negeri.
Kementerian menambahkan perjanjian tentang kebebasan berserikat merupakan perihal legislasi, maka diperlukan persejutuan parlemen sebelum presiden meratifikasinya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Korea dan Serikat Pekerja Demokrat Korea mendesak pemerintah segera terlebih dahulu melakukan ratifikasi perjanjian utama ILO dan kemudian melakukan legislasinya.