Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Tidak Dapat Meratifikasi Perjanjian Utama ILO Sebelum Legislasi

Write: 2019-04-17 11:49:52Update: 2019-04-17 13:43:27

Pemerintah Tidak Dapat Meratifikasi Perjanjian Utama ILO Sebelum Legislasi

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan secara resmi menyatakan bahwa perjanjian utama Organisasi Buruh Internasional (ILO) tidak dapat diratifikasi sebelum legislasi dilakukan di parlemen.

Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan dalam pengarahan pada hari Rabu (17/4/19) menjelaskan presiden berhak meratifikasi perjanjian berdasarkan UUD, tetapi harus mendapat persetujuan dari parlemen untuk ratifikasi perjanjian yang memerlukan proses legislasi karena bertentangan dengan peraturan dalam negeri.

Kementerian menambahkan perjanjian tentang kebebasan berserikat merupakan perihal legislasi, maka diperlukan persejutuan parlemen sebelum presiden meratifikasinya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Korea dan Serikat Pekerja Demokrat Korea mendesak pemerintah segera terlebih dahulu melakukan ratifikasi perjanjian utama ILO dan kemudian melakukan legislasinya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >