Pemerintah Provinsi Jejudo akhirnya membatalkan izin operasional rumah sakit komersial 'Rumah Sakit Internasional Nokji' berdasarkan peraturan medis, karena tidak mulai dioperasikan dalam waktu tiga bulan sejak selesai dibangun.
Pemprov Jejudo menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima alasan yang diungkapkan pihak rumah sakit, bahwa pemberian izin dari Jejudo ditunda selama 15 bulan dan adanya gugatan terkait syarat tentang pengobatan terbatas bagi warga Korea Selatan.
Pihak Jejudo menyatakan pengobatan warga Korea Selatan bukan hal yang penting dalam proposal usaha. Namun pihak rumah sakit tidak mengoperasikan rumah sakit dengan alasan tersebut dan juga tidak memberikan alasan yang sesuai mengenai absensi tenaga medis.
Sehubungan dengan itu, Pemprov Jejudo mengajak berdiskusi tentang pembukaan rumah sakit tersebut setelah memberikan izin bersyarat pada akhir tahun lalu, tetapi pihak rumah sakit menolaknya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pemprov Jejudo membatalkan izin pengoperasian Rumah Sakit Internasional Nokji dan juga menangani gugatan dari pihak rumah sakit terkait proses pembatalan izin rumah sakitnya.