Partai berkuasa Partai Demokrat, dan tiga partai minoritas, yakni Partai Perdamaian, Partai Keadilan dan Partai Bareunmirae telah meratifikasi perjanjian legislasi jalur cepat untuk RUU refomasi pemilihan umum dan peluncuran badan penyelidik korupsi pejabat senior melalui Majelis Nasional.
Keempat partai telah meratifikasi perjanjian tersebut dalam pertemuan anggota parlemen masing-masing pada hari Selasa (23/4/19).
Sebelumnya pada hari Senin (22/4/19) kemarin, para ketua fraksi dari empat partai sepakat untuk mengadopsi RUU untuk membentuk badan independen dalam melakukan investigasi pejabat tinggi pemerintah dan anggota keluarga Presiden.
Partai-partai juga sebelumnya sepakat untuk mempercepat pengadopsian RUU yang mencoba untuk mengurangi jumlah kursi parlemen dari 300 menjadi 225, sembari meningkatkan jumlah kursi perwakilan proporsional.
Partai oposisi utama Partai Kebebasan Korea secara keras menentang gerakan keempat partai. Ketua fraksi partainya, Na Kyung-won mengatakan bahwa partainya akan mengerahkan semua sarana untuk memblokir proses legislasi jalur cepat tersebut.