Sebuah hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa kesenjangan upah antar-pekerja dan persentase pekerja berupah rendah telah berkurang sebagai dampak dari kenaikan upah minimun yang ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan. Sedangkan pebisnis harus mengurangi jumlah pekerja dan jam kerja pekerja khusus di sektor bisnis yang rentan.
Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan dalam sebuah diskusi pada hari Selasa (21/5/19), merilis hasil penelitian yang dilakukan terhadap 94 tempat bisnis bidang eceran, restoran, penginapan dan manufaktur suku cadang mobil.
Menurut hasil penelitian tersebut, pihak pebisnis di sektor eceran atau ritel, restoran dan penginapan mengurangi jumlah tenaga kerja sekaligus jam kerja para pekerja sebagai tanggapan menyusul kenaikan drastis terhadap upah minimum. Sebagai gantinya, jam kerja sang pemilik bisnis atau anggota keluarganya lebih ditingkatkan.
Sedangkan untuk bisnis manufaktur menengah dan kecil di kawasan industri, dan manufaktur suku cadang mobil, relatif hanya terkena sedikit imbas akibat kenaikan upah minimum tersebut.
Penelitian itu juga menunjukkan adanya dampak positif dalam meningkatkan penghasilan sejumlah besar pekerja dan mempersempit kesenjangan upah antar-pekerja di dalam perusahaan.