Komite Angkatan Bersenjata Senat Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis (23/5/19) mengumumkan rancangan undang-undang kebijakan pertahanan tahun 2020, yang melarang pengurangan jumlah prajurit AS di Korea Selatan (Korsel) di bawah 28.500 orang mulai saat ini.
Jumlah itu meningkat sebanyak 6.500 orang, dari jumlah sebelumnya 22.000 orang yang dinyatakan lewat undang-undang yang diberlakukan pada tahun 2019. Dengan demikian, rancangan undang-undang itu memperkuat kepetingan pasukan AS yang ditempatkan di Korsel.
Rancangan undang-undang itu terungkap di tengah kekhawatiran bahwa Presiden AS Donald Trump dapat mengurangi jumlah pasukan militer AS di Korsel.
Trump telah berulang kali menyatakan ketidakpuasannya terhadap biaya terkait aliansi pertahanan Korsel dan AS, meskipun mengatakan tidak memiliki rencana untuk menarik pasukan militernya dari Semenanjung Korea.