Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan kecanduan game online sebagai penyakit baru dalam sidang umum di Jenewa, Swiss pada tanggal 25 Mei lalu waktu setempat, sehingga pemerintah Seoul turut memutuskan untuk menyelidiki kondisi kecanduan game online dan menyediakan standar pemeriksaan kecanduan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan akan mengambil langkah untuk mencegah kecanduan game online dan mengobatinya.
WHO melalui proses yang dibutuhkan, mulai tahun 2016, juga akan secara resmi mengendalikan kecanduan game online sebagai penyakit.
Menurut WHO, seseorang dianggap mengalami kecanduan game online apabila gagal mengontrol dirinya dalam bermain game online, mengutamakan game daripada kehidupan sehari-hari, tidak mampu berhenti melakukan permainan meskipun ada pengaruh negatif pada dirinya, dan sebagainya.
Apabila gejala serupa terus berlangsung selama dua belas bulan lebih atau gejalanya terasa serius meskipun kurang dari satu tahun, mereka dapat dianggap mengalami kecanduan game online.
Sementara itu, perusahaan game online memprotes tinggi atas keputusan WHO. Keputusan itu mengguncang akar industri game dan konten, sehingga akan melaksanakan kegiatan protes dengan membentuk komite penanggulangan situasi tersebut.