Pemerintah Korea Selatan dan partai berkuasa, Partai Demokrat Korea dalam sebuah rapat pada hari Selasa (11/6/19) memastikan rencana reorganisasi sistem pewarisan usaha keluarga.
Sistem warisan usaha keluarga merujuk pada pemotongan hingga 50 miliar won dari nilai properti warisan yang dikenakan pajak, ketika pengusaha yang telah mengelola usaha kecil selama lebih dari 10 tahun mewariskan usahanya.
Namun, sistem itu telah diprotes tidak efektif karena persyaratan menajemen yang terlalu ketat mengharuskan aset, jenis usaha dan perekrutan harus dipertahankan selama 10 tahun untuk menerima manfaatnya.
Dengan demikian, pemerintah Korea Selatan memutuskan akan memperpendek masa kewajibannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, rentang perubahan usaha juga akan ditingkatkan.
Pada saat pewarisan selama 10 tahun, pewaris usaha keluarga sebelumnya harus mempertahankan 120% dari jumlah pekerja penuh waktu, namun aturan itu juga akan dilonggarkan ke tingkat seratus persen.
Pemerintah Korea Selatan akan menganjurkan rancangan revisi tersebut kepada parlemen pada awal bulan September mendatang.