Photo : Getty Images Bank
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) ternyata menolak saran Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea untuk mendatangani hukum internasional perihal hukuman mati.
Komisi HAM Nasional Korea menyatakan instansi pemerintah yang bersangkutan secara resmi telah membalas pada Februari lalu, bahwa pihaknya tidak menerima saran tersebut karena perlu membahasnya dalam jangka waktu panjang dari segi hukum dan pendapat masyarakat.
Terkait hal tersebut, komisi itu mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan saran untuk penghapusan hukuman mati dan penerapan hukuman alternatif dengan melakukan acara dengar pendapat pada awal bulan Mei lalu.
Sebelumnya, Komisi tersebut dalam sidang ke-13nya pada bulan September lalu secara bulat meloloskan penandatanganan 'Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati' yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati.