Kementerian Luar Negeri Korea Selatan (Korsel) pada hari Rabu (19/6/19) menyatakan bahwa pemerintah Korsel menyarankan Jepang untuk membayar kompensasi bagi korban kerja paksa dengan cara mengumpulkan dana dari perusahaan masing-masing negara.
Perwakilan kementerian tersebut dalam pertemuan dengan wartawan mengatakan, terkait keputusan Mahkamah Agung Korsel tentang kompensasi kerja paksa, lebih patut jika pihak bersangkutan menyelesaikan perselisihannya dengan cara membayar kompensasi bagi korban dengan dana yang dikumpulkan secara sukarela oleh baik perusahaan Jepang maupun perusahaan dari dua negara yang terlibat dalam gugatan.
Disampaikannya, jika Jepang menerima saran tersebut, pemerintah Korsel bersedia membahas proses musyawarah yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 'Perjanjian tentang Hubungan-Hubungan Dasar antara Korsel dan Jepang'.
Kementerian Luar Negeri Korsel juga menyatakan bahwa pihaknya telah mencari langkah-langkah untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Akan tetapi, Jepang berpendapat isu kompensasi kerja paksa telah diselesaikan lewat 'Perjanjian tentang Hubungan-Hubungan Dasar antara Korsel dan Jepang', sehingga belum tentu Jepang menyetujui saran Korsel.