Pemerintah Amerika Serikat (AS) menetapkan Korea Utara (Korut) sebagai negara perdagangan manusia terburuk selama 17 tahun berturut-turut.
Menurut laporan tentang perdagangan manusia tahun 2019 yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri AS pada hari Kamis (20/6/19) waktu setempat, Korut digolongkan pada kelas ketiga.
Korut sudah 17 tahun tergolong sebagai kelas ketiga, yang merupakan peringkat terendah dalam hal pengawasan perdagangan manusia.
AS terutama menaruh perhatian pada kerja paksa dan tujuan penggunaan keuntungan dari perdagangan manusia di Korut.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo saat mengumumkan laporan tersebut, mengatakan bahwa pemerintah Korut membuat penduduknya menderita kerja paksa di dalam dan luar negeri serta memakai keuntungannya untuk kejahatan rezimnya, yakni pengembangan senjata nuklir.
Kementerian Luar Negeri AS menjelaskan dalam laporan tersebut, bahwa kerja paksa di Korut merupakan sebagian dari sistem penekanan politik dan juga sistem ekonomi.
Ditambahkannya, pemerintah Korut melakukan perdagangan manusia melalui tempat tawanan politik dan pengiriman pekerja ke luar negeri.
Saat ini, terdapat sekitar 90.000 orang pekerja Korut yang bekerja di luar negeri dan kebanyakan ditempatkan di China dan Rusia.
Selain Korut, AS juga memasukkan China dan Rusia ke dalam kelas tiga dalam laporan tersebut.