Sejalan dengan diberlakukannya UU Transportasi Jalan Raya alias 'Undang-Undang Yoon Chang-ho' mulai hari Selasa (25/6/19), Korea Selatan memberlakukan pengetatan level terhadap batas mengendarai mobil dibawah pengaruh alkohol.
Hingga saat ini, jika kadar alkohol dalam darah mencapai 0,05% ke atas, surat izin mengemudi (SIM) dihentikan, namun levelnya diperketat menjadi 0,03% ke atas. Jika kadar alkohol dalam darah mencapai 0,08%, maka SIM dibatalkan.
Pengemudi yang melanggar hukuman tersebut dapat dipenjara maksimal selama 5 tahun atau denda maksimal 20 juta won.
Kepolisian Korea Selatan akan melakukan kegiatan pembatasan mengendarai mobil dalam kondisi mabuk selama dua bulan mulai tanggal 25 Juni, khususnya mulai pukul 22:00 hingga 04:00 dimana kecelakaan terkait mengendarai mobil dibawah pengaruh alkohol sering kali terjadi.
Kejaksaan Korea Selatan juga mengetatkan level penjatuhan hukuman terkait kecelakaan akibat mengendarai mobil dibawah pengaruh alkohol, sampai ke level tertinggi yaitu hukuman penjara seumur hidup dari yang sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Apabila seseorang menimbulkan kecelakaan yang menewaskan atau mencederai seseorang dengan kadar alkohol dalam darah melebih 0,08%, maka dia akan diselidiki dalam kondisi penahanan.
Kejaksaaan Korea Selatan akan memberikan hukuman berat kepada pengemudi yang pernah berkendara dalam kondisi mabuk sebanyak dua kali lebih dalam kurun waktu 10 tahun.