Para korban kerja paksa masa penjajahan Jepang akan segera mengajukan penjualan aset beberapa perusahaan Jepang yang disita, setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan keputusannya.
Perwakilan hukum para korban mengatakan dalam sebuah pers rilis pada hari Selasa (16/7/19) bahwa mereka akan segera mendaftarkan penjualan. Dikatakan, Mitsubishi Heavy Industries "bersembunyi" di belakang pemerintah Jepang dan tidak menghiraukan permintaan para penuntut.
Mitsubishi Heavy Industries adalah salah satu perusahaan Jepang yang diperintahkan oleh pengadilan tinggi Korea Selatan pada tahun lalu untuk memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang. Aset-aset perusahaan tersebut yang berada di Korea Selatan telah disita karena tidak menghiraukan keputusan yang dijatuhkan.
Para perwakilan hukum penuntut mengatakan mereka telah memberitahukan kepada perusahaan itu bahwa penjualan tidak dapat dielakkan jika pihaknya tidak menerima ajakan negosiasi hingga hari Senin (15/7/19), namun ajakan tersebut tidak dihiraukan.
Dikatakan bahwa sangat disayangkan resolusi melalui dialog tidak dapat tercapai. Ditambahkannya bahwa tiga penuntut telah meninggal dunia pada tahun ini dan lainnya sedang dalam kondisi melawan penyakit.