Pemerintah Tokyo memutuskan akan tetap menyerukan Korea Selatan untuk membentuk panel arbitrase tiga pihak mengenai putusan pengadilan Korea Selatan yang memerintahkan ganti rugi kepada korban kerja paksa di masa perang meskipun pemerintah Seoul menolaknya.
Wakil Menteri Sekretaris Kabinet Jepang mengatakan dalam pengarahan rutinnya pada hari Rabu (17/7/19), bahwa Tokyo tidak berniat untuk mengubah posisinya yang meminta secara tegas kepada pemerintah Korea Selatan untuk membawa langkah-langkah yang tepat, sekaligus membuat tanggapan pembentukan panel arbitrase tersebut.
Surat kabar Jepang, Sankei Shimbun pada tanggal 16 Juli melansir bahwa pemerintah Tokyo tengah mempertimbangkan pengajuan kasus itu ke mahkamah internasional, namun tidak akan terburu-buru.
Dilaporkan pula bahwa Tokyo akan mengambil langkah-langkah lanjutan dengan meninjau proses penjualan aset perusahaan Jepang yang disita oleh pengadilan Korea Selatan.