Pemerintah Korea Selatan pada hari Rabu (14/8/19) mengumumkan revisi peraturan tentang ekspor barang strategis untuk mengeluarkan Jepang dari daftar negara putihnya yang diberi kemudahan dalam prosedur ekspor.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan menginformasikan kepada Pusat Partisipasi Legislasi Nasional Korea agar masyarakat Korea Selatan dapat berpartisipasi dalam pengumpulan pendapat hingga tanggal 3 September mendatang.
Selama ini, Korea Selatan memisahkan negara yang mendapat kemudahan ke dalam grup 'A' dan negara yang tidak mendapat kemudahan ke dalam grup 'B' ketika mengekspor barang strategis. Akan tetapi, peraturan baru membagi negara-negara dalam daftar grup 'A' menjadi dua kelompok.
Sesuai dengan peraturan yang baru, posisi Jepang dipindahkan ke grup baru, yakni grup 'A-2' dalam daftar negara tersebut.
Kementerian tersebut menjelaskan bahwa grup baru tersebut diperuntukan bagi negara-negara yang mendaftarkan diri dalam Rezim Kontrol Ekspor Internasional namun mengelola sistem pembatasan ekspor yang tidak sesuai dengan prinsipnya.
Berdasarkan peraturan baru itu, Jepang dikenakan perpanjangan masa pemeriksaan ekspor hingga 15 hari dari yang sebelumnya hanya 5 hari. Selain itu, Jepang juga terbatas dalam perizinan komprehensif.
Setelah mengumpulkan pendapat publik, pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan peraturan tersebut mulai pertengahan bulan depan.