Pemerintah Korea Selatan memperketat penanganan keamanan atas impor material bekas yang dapat didaur ulang seperti ban bekas, baterai bekas, dan lainnya.
Pada tahun lalu, Korea Selatan mengimpor material bekas yang dapat didaur ulang sebanyak 2,54 juta ton. Diantaranya, limbah batu bara memenuhi separuhnya, dan sisanya adalah ban bekas, baterai bekas, plastik bekas, dan sebagainya.
Jumlah impor kian meningkat tiap tahunnya, hingga menjadi 15 kali lipat daripada jumlah ekspor.
Pemerintah Korea Selatan sebelumnya telah mengumumkan langkah dalam manajemen limbah batu bara dari Jepang dalam rangka pemeriksaan terkait kadar radioaktif dan logam berat.
Namun pada hari Jumat (16/8/19) ini, pemerintah Korea Selatan juga mengeluarkan langkah tambahan atas tiga jenis materai bekas impor yang dapat didaur ulang, yaitu baterai bekas, ban bekas dan plastik bekas.
Hingga saat ini, pemerintah Korea Selatan memeriksa surat hasil pemeriksaan radioaktivitas dan surat analisis logam berat terhadap material bekas yang diimpor dari Jepang dan Rusia setiap triwulan, namun pemeriksaan itu kini akan dilaksanakan sekali setiap sebulan.
Pemeriksaan lapangan di perusahaan pengimpor juga dilaksanakan lebih dari sekali dalam sebulan, dari yang sebelumnya sekali tiap triwulan.
Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan menyatakan bahwa apabila pihaknya menemukan pelangaran peraturan, material bekas yang diimpor akan dipulangkan dan diterapkan pemeriksaan yang lebih ketat.
Jika pemeriksaan keamanan diperketat, jumlah impor material bekas menurun, sehingga perusahaan dalam negeri Korea Selatan dapat mengalami kesulitan.
Pemerintah Korea Selatan akan membentuk badan konsultasi dengan perusahaan terkait untuk tiap sektor material bekas, agar dapat membahas cara meningkatkan daur ulang material bekas dalam negeri dan cara dukungan pemerintah.