Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Korut Terima Rekomendasi PBB untuk Kerja Sama dalam Masalah Keluarga Terpisah

Write: 2019-09-11 14:48:27Update: 2019-09-11 15:47:37

Korut Terima Rekomendasi PBB untuk Kerja Sama dalam Masalah Keluarga Terpisah

Photo : YONHAP News

Korea Utara menyatakan pihaknya menerima rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan kerja sama dalam menyelesaikan masalah keluarga terpisah.

Negara komunis ini telah menerima laporan peninjauan HAM berkala untuk setiap negara, yakni Peninjauan Berkala Universal (UPR) dari Dewan HAM PBB pada awal tahun ini.

Menurut balasan Korea Utara atas UPR pada hari Rabu (11/9/19), mereka telah menerima 132 dari 199 rekomendasi dari Dewan HAM PBB. Korea Utara menyatakan pihaknya memperhatikan 56 rekomendasi, tetapi menolak 11 rekomendasi lainnya.

Hal yang menarik perhatian, Korea Utara menerima rekomendasi pemerintah Korea Selatan untuk melanjutkan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah keluarga terpisah termasuk pelaksanaan kesepakatan KTT antar-Korea.

Selain itu, Korea Utara menyatakan sikap positif akan rekomendasi tentang perlindungan HAM penyandang disabilitas dan pemeriksaan dari Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) PBB.

Akan tetapi, Korea Utara menolak ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pendekatan aktivis kemanusiaan pada penduduk Korea Utara, pelarangan pemeriksaan tubuh wanita yang dikirim kembali ke Korea Utara, dan penyediaan langkah untuk mencegah kekerasan seksual pada wanita yang ditahan.

Sementara itu, Korea Utara menyatakan pihaknya akan memberi perhatian pada pendaftaran untuk Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Sebelumnya, Korea Utara telah mendapat sejumlah 262 rekomendasi dari UPR pada bulan Mei lalu dan menolak 63 rekomendasi. Kemudian, negara tersebut menyatakan akan memberitahukan pendapatnya tentang 199 rekomendasi lainnya, sebelum sidang Dewan HAM PBB yang digelar pada bulan September ini.

Dengan demikian, Korea Utara menerima 132 rekomendasi dan menolak 130 rekomendasi dari keseluruhan 262 rekomendasi UPR pada tahun 2019 ini.

UPR merupakan sarana untuk melindungi HAM dan setiap anggota PBB harus diperiksa setiap 5 tahun. 

Korea Utara telah tiga kali mendapat rekomendasi UPR, yakni pada tahun 2009, 2014, dan 2019.

Laporan UPR tentang Korea Utara yang ketiga akan diadopsi dalam sidang Dewan HAM PBB pada tanggal 20 September mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >