Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Mata Uang Virtual Bukan Produk Keuangan dan Alat Pembayaran Sah

Write: 2019-09-23 11:45:26Update: 2019-09-23 18:04:54

Mata Uang Virtual Bukan Produk Keuangan dan Alat Pembayaran Sah

Photo : YONHAP News

Standar internasional terkait mata uang virtual termasuk Bitcoin telah tersedia secara resmi. Penetapan standar itu bermakna penting karena menyediakan standar terpadu dari dunia internasional pada sifat mata uang virtual yang berbeda di tiap negara. 

Menurut Lembaga Akuntansi Korea Selatan (KADS) dan Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) pada hari Senin (23/9/19), Komite Interpretasi untuk Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) di bawah Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) memutuskan bahwa mata uang virtual tidak boleh dikategorikan sebagai aset keuangan di dalam rapat yang digelar di London, Inggris pada bulan Juni lalu. 

IASB adalah badan yang menetapkan standar akuntasi IFRS yang digunakan oleh 130 negara di dunia termasuk Korea Selatan. Di dalam IFRS yang sudah ada, tidak ada standar terkait mata uang virtual, namun pihaknya mengeluarkan keputusan terbaru. 

Komite Interpretasi untuk IFRS menyimpulkan bahwa mata uang virtual dikategorikan sebagai aset tak benda atau aset cadangan. 

Keputusan tersebut bermakna penting karena merupakan standar internasional pertama yang menetapkan sifat mata uang virtual. 

Sesuai keputusan tersebut, mata uang virtual di Korea Selatan juga tidak digunakan sebagai mata uang resmi atau sarana investasi, serta kerangka sistem tersebut diperkirakan akan tetap dipertahankan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >