Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Korut Publikasikan Revisi Konstitusi

Write: 2019-09-23 11:50:08Update: 2019-10-29 16:54:42

Korut Publikasikan Revisi Konstitusi

Photo : YONHAP News

Pada tanggal 21 September, Korea Utara mempublikasikan isi konstitusi yang telah direvisi di rapat kedua Majelis Tertinggi Rakyat pada tanggal 29 Agustus lalu. 

Menurut media propaganda Korea Utara untuk luar negeri, 'Naenara', di dalam pasal nomor 104 yang mencatat kewenangan Ketua Komisi Urusan Dalam Negeri (SAC), dua isi terbaru ditambahkan, yaitu "Ketua SAC mempublikasikan keputusan terpenting dari SAC dan peraturan Majelis Tertinggi Rakyat," serta "Ketua SAC menunjuk atau memanggil utusan diplomatik yang tinggal di luar negeri." 

Selain itu, konsitusi itu menambahkan pasal terbaru nomor 101 yang berisi "Ketua SAC dipilih oleh Majelis Tertinggi Rakyat dan anggota Majelis Tertinggi Rakyat tidak memberikan suara dalam pemilihan tersebut."

Dengan menghapuskan kewenangan Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara, kewenangan Kim Jong-un menguat dan hanya Kim Jong-un yang mampu mewakili negara. 

Sementara itu, Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara, Choe Ryong-hae mengatakan pada tanggal 29 Agustus lalu, bahwa amandemen konstitusi kali ini mengesahkan Ketua SAC sebagai pemipin terkuat dan tertinggi bagi partai dan negara dari sisi hukum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >