Menteri Kehakiman Korea Selatan, Cho Kuk menyatakan pengunduran diri dari jabatannya dalam waktu satu bulan setelah pelantikannya.
Dia mengeluarkan pernyataan tersebut pada hari Senin (14/10/19) bahwa dia hanya berperan sebagai pemicu untuk reformasi kejaksaan, dan perannya telah berakhir. Ditambahkannya, reformasi kejaksaan adalah tugas yang harus dijalankannya sebagai cendekiawan dan dicita-citakannya sejak dahulu.
Selama dua setengah tahun, dia berupaya untuk memenuhi tugasnya sebagai Sekretaris Kepresidenan Senior untuk Urusan Sipil yang pertama di pemerintahan Presiden Moon Jae-in dan juga sebagai Menteri Kehakiman. Namun, akibat investigasi terhadap keluarga dan dirinya, Cho menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Korea Selatan.
Menyambut satu bulan setelah pelantikannya sebagai Menteri Kehakiman pada tanggal 8 Oktober lalu, Menteri Cho telah mengumumkan sejumlah tugas untuk reformasi kejaksaan dan proses pembuatan atau revisi UU terkait juga telah dimulai.
Dia mengatakan, bahwa dia berpikir agar urusan terkait keluarganya tidak boleh memberikan beban kepada presiden dan pemerintah, serta pengundurannya pasti bermanfaat untuk menyempurnakan reformasi kejaksaan.
Menurutnya, masih ada banyak hal yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan reformasi kejaksaan, sehingga dia meminta tugas-tugas yang tertinggal kepada menteri yang akan menggantikannya.
Sehubungan dengan investigasi kejaksaan terhadap keluarganya, Cho mengatakan bahwa dirinya tengah melewati waktu yang sangat menyulitkan baginya hingga saat ini akibat kasus terkait anggota keluarganya, sehingga saat ini dia akan mendampingi keluarganya sambil menyerahkan segalanya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya di Kementerian Kehakiman yang membantunya hingga saat ini, dan juga meminta kepada seluruh masyarakat Korea Selatan untuk mengumpulkan kebijaksanaan dan kekuatan demi kesuksesan reformasi kejaksaan.
Sementara itu, Menteri Cho mengumumkan rancangan revisi 'peraturan mengenai badan-badan di dalam Kejaksaan Agung' terkait perubahan nama tim investigasi khusus dan pengecilan skala tim tersebut.