Kongres Amerika Serikat (AS) telah memulai langkah demi meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan bagi orang yang diadopsi, yang merujuk pada pemberian kewarganegaraan secara otomatis bagi warga Korea tanpa kewarganegaraan yang gagal menggunakan hak mereka, karena tidak menerima kewarganegaraan, meskipun mereka diadopsi ke AS.
Diperkirakan ada sekitar 20.000 orang di antara warga Korea yang diadopsi di AS tanpa kewarganegaraan. Mereka dapat dideportasi ke luar negeri, hanya dengan melakukan kejahatan ringan.
Kongres AS telah mengajukan RUU tersebut ke Senat dan Majelis Rendah AS untuk memperbarui kekurangan sistem tersebut.
Di Majelis Rendah AS, 15 anggota parlemen dari Partai Demokrat AS dan 16 parlemen dari Partai Republik AS, telah menandatangani inisiasi gabungan ini, bersama dua senator dari Partai Republik AS.
The Korean American Grassroots Conference (KAGC) di AS telah mengadakan upacara inisiasi untuk RUU itu, dan tengah mengusahakan agar dapat diloloskan di Majelis Rendah AS pada bulan April tahun depan.
RUU itu kemungkinan besar akan disahkan jika mendapat dukungan dari lebih dari 200 anggota parlemen Majelis Rendah AS.