Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi resolusi HAM Korea Utara (Korut) secara bulat pada hari Kamis (14/11/19) waktu setempat.
Dengan demikian, komisi tersebut meloloskan resolusi itu selama 15 tahun berturut-turut sejak tahun 2005.
Resolusi terbaru mengutarakan pelanggaran HAM telah lama dilakukan di Korut secara sistematis dan menyeluruh dan kemudian mendesak Korut untuk segera menghentikan dan memperbaikinya.
Komisi HAM meminta Dewan Keamanan PBB membawa masalah HAM Korut ke pengadilan internasional agar pihak yang bertanggung jawab, yakni Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un mendapat sanksi yang sesuai.
Selain itu, dalam resolusi tersebut, dicantumkan kondisi Semenanjung Korea, pentingnya dialog antar-Korea, cara untuk reuni keluarga terpisah, dan sebagainya.
Sementara itu, Duta Besar Korut untuk PBB, Kim Song membantah resolusi itu.
Naskah resolusi itu dibuat oleh negara-negara anggota Uni Eropa dan AS, sementara Jepang berpartisipasi sebagai negara pengusul bersama.
Akan tetapi, pemerintah Korea Selatan (Korsel) tidak berpartisipasi sebagai negara pengusul bersama untuk pertama kalinya sejak tahun 2008.
Perwakilan Korsel di PBB menjelaskan pemerintah Korsel mengambil sikap tersebut dengan mempertimbangkan segala hal terkait kondisi Semenanjung Korea saat ini.
Resolusi HAM Korut yang diloloskan itu akan diadopsi secara final di Sidang Umum PBB pada bulan depan.