Partai oposisi utama, Partai Kebebasan Korea pada hari Kamis (14/11/19), mengadakan rapat pertama satuan tugas yang dibuat untuk memeriksa masalah deportasi warga Korea Utara (Korut).
Partai oposisi itu mengklaim bahwa pemerintah Korea Selatan (Korsel) sengaja menutupi niat warga Korut yang ingin membelot ke Korsel karena tidak ingin membuat Korut tersinggung.
Partai Kebebasan Korea menyatakan pihaknya melaksanakan investigasi nasional dengan meminta Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in untuk menerangkan seluruh kasus tersebut.
Sementara itu, Partai Bareunmirae mengkritik Menteri Unifikasi Korea Selatan, Kim Yeon-chul berbohong dengan mengatakan bahwa warga Korut itu ingin pulang ke Korut.
Perwakilan Kementerian Unifikasi menyatakan partai oposisi seharusnya menafsirkan pasal 3 dan 4 UUD Korea Selatan secara seimbang. Pasal 3 UUD tersebut tidak mengakui keberadaan Korut sedangkan pasal 4 mengakui keberadaannya.
Menurutnya, klaim Partai Kebebasan Korea berdasarkan penafsiran pasal 3 UUD dan ia mengakui bahwa pihaknya menganggap status warga Korut tersebut setaraf dengan orang asing saat melakukan deportasi.