Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Komite Pertahanan Korsel Adopsi UU Pekerjaan Alternatif bagi Penolak Wamil

Write: 2019-11-19 16:02:23Update: 2019-11-19 16:29:37

Komite Pertahanan Korsel Adopsi UU Pekerjaan Alternatif bagi Penolak Wamil

Photo : YONHAP News

Komite Pertahanan di Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan sidang pada hari Selasa (19/11/19), dan mengesahkan revisi undang-undang mengenai pekerjaan alternatif bagi penolak wajib militer.

Menilik undang-undang yang diadopsi pada hari ini, penolak wajib militer harus melakukan pekerjaan alternatif di penjara selama 36 bulan.

Mereka harus akan melakukan tugas yang diperlukan untuk kepentingan publik di penjara, namun tugas yang menggunakan dan mengendalikan senjata tidak akan dimasukan ke dalam tugas mereka. 

Legislasi undang-undang tersebut dilaksanakan sebagai hasil dari pertikaian konstitusional pada pasal Undang-Undang Dinas Militer saat ini, yang tidak memberikan pekerjaan alternatif sebagai jenis layanan militer bagi penolak militer. 

Pada bulan Juni tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengambil keputusan bahwa pasal UU itu tidak didasari oleh hati nurani dan memerintahkan untuk diubah pada akhir tahun 2019 dengan mengesahkan layanan alternatif. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >