Korea Selatan (Korsel) dan Jepang mengadakan putaran kedua perundingan bilateral terkait pengetatan ekspor Jepang terhadap Korsel pada hari Selasa (19/11/19), namun gagal menyempitkan selisih pendapat kedua pihak seperti halnya pada waktu negosiasi putaran pertama.
Perwakilan Korsel menegaskan bahwa tindakan Jepang melanggar perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan tidak memiliki landasan yang obyektif. Kemudian Korsel kembali meminta Jepang untuk menghapus pembatasan ekspornya, tetapi Jepang tidak menerima permintaan tersebut.
Sedangkan Jepang kembali menyebutkan bahwa pembatasan ekspornya diambil atas dasar keamanan. Mereka membantah klaim Korsel karena Korsel tidak mengatur pengeksporan barang-barang yang dibatasi.
Meskipun Jepang telah memberikan izin ekspor terhadap tiga jenis bahan utama akhir-akhir ini, tapi pihaknya tetap memberlakukan pembatasan ekspor terhadap Korsel.
Jangka waktu perundingan bilateral setelah mengajukan gugatan ke WTO adalah 60 hari sehingga putaran kedua tersebut sebenarnya menjadi kesempatan terakhir dalam masa itu.
Pemerintah Korsel akan membahas proses berikutnya termasuk pembentukan panel walau masih ada kemungkinan untuk perundingan putaran ketiga.
Jika kedua pihak memasuki proses pengadilan WTO, maka diperlukan waktu lebih dari satu tahun. Oleh sebab itu, konflik perdagangan Korsel dan Jepang kemungkinan besar akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.