Rancangan undang-undang untuk meningkatkan status petugas pemadam kebakaran Korea Selatan (Korsel) ke tingkat nasional telah diloloskan parlemen pada hari Selasa (19/11/19).
Sebanyak enam RUU yang diloloskan memungkinkan status petugas pemadam kebakaran naik ke tingkat nasional untuk pertama kalinya dalam 47 tahun terakhir.
Sejak tahun 1973, hanya 1,3 persen dari seluruh petugas pemadam kebakaran Korsel yang mempunyai status di tingkat nasional sedangkan kebanyakan dari mereka mempunyai status di tingkat pemerintah daerah.
Oleh karena itu, fasilitas, upah, dan lingkungan kerja petugas pemadam kebakaran Korea Selatan di tingkat pemerintah daerah kurang memuaskan.
Setelah kebakaran hutan besar di Provinsi Gangwon pada bulan April lalu, semakin keras suara yang mementingkan perlunya peningkatkan status petugas pemadam kebakaran ke tingkat nasional.
Namun, pembahasan tentang perihal tersebut terus gagal mencapai kesepakatan karena masalah upah. Akhirnya, partai berkuasa dan oposisi sepakat untuk meningkatkan status mereka dengan cara menaikkan pajak keamanan pemadam kebakaran.
Peningkatan status petugas pemadam kebakaran ke tingkat nasional akan diberlakukan mulai April tahun depan.