Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Operasi Kendaraan Beremisi Tinggi Dibatasi di Pusat Kota Seoul

Write: 2019-12-02 11:14:45Update: 2019-12-02 18:13:31

Operasi Kendaraan Beremisi Tinggi Dibatasi di Pusat Kota Seoul

Photo : YONHAP News

Pengaturan debu halus menjelang musim dingin dilaksanakan di seluruh daerah di Korea Selatan selama empat bulan ke depan. Apabila kendaraan dengan emisi gas buang tingkat lima masuk ke dalam pusat kota Seoul yang ditetapkan sebagai "zona transportasi hijau," maka kendaraan tersebut akan dikenakan denda sebesar 250 ribu won atau sekitar Rp 3 juta.

Kendaraan yang tidak mengambil langkah untuk menurunkan polusi atau termasuk dalam kendaraan dengan emisi gas buang tingkat lima dilarang beroperasi setiap harinya mulai pukul 06.00-21.00 waktu Korea dan diperiksa melalui 119 unit kamera CCTV yang dipasang di zona tersebut. 

Namun, kendaraan yang menampung orang-orang difabel atau dioperasikan dalam kondisi darurat dikecualikan dalam pembatasan kali ini. Pembatasan terhadap kendaraan yang belum mengadopsi langkah penurunan polusi walaupun telah memintanya kepada pemerintah daerah masing-masing sampai bulan Oktober lalu juga ditunda penerapan dendanya sampai akhir bulan Juni mendatang. 

Menurut hasil pembatasan pertama pada hari Minggu (1/12/19) kemarin, sebanyak 280 unit di antara 1.014 unit kendaraan dengan emisi gas buang tingkat lima dikenakan denda.

Sementara itu, pemerintah kota Seoul akan menambahkan jumlah sepeda umum kota Seoul, "Seoul Bike" dari yang saat ini sebanyak 1.200 unit hingga dua kali lipat yakni 2.400 unit, serta juga mengaktifkan penggunaan car sharing untuk menyediakan sarana transportasi ramah lingkungan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >