Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Samsung Electronics Posisi Kedua Jumlah Hak Paten di AS pada Tahun Lalu

Write: 2020-01-15 15:56:23Update: 2020-01-29 10:49:49

Samsung Electronics Posisi Kedua Jumlah Hak Paten di AS pada Tahun Lalu

Photo : YONHAP News

Samsung Electronics berada di posisi kedua dalam hal jumlah perolehan hak paten di Amerika Serikat pada tahun lalu. Posisi ini merupakan perolehan berturut-turut yang dipertahankan selama 14 tahun terakhir.

Menurut laporan terbaru dari IFI Claims Patent Services pada hari Rabu (15/01/20), jumlah hak paten yang terdaftar di Amerika Serikat tercatat sebanyak 333.530 buah, naik 15 persen dibandingkan setahun sebelumnya.

Berdasarkan perusahaan, IBM yang berbasis di Amerika Serikat mempertahankan posisi teratas untuk 27 tahun berturut-turut dengan 9.262 buah hak paten pada tahun lalu. Di posisi kedua, Samsung Electronics tercatat sebanyak 6.417 buah hak paten.

Sementara itu LG Electronics berada di posisi keenam dengan 2.805 buah hak paten. Dibandingkan tahun sebelumnya, LG Electronics turun satu posisi.

Perusahaan asal Korea Selatan lainnya yakni Hyundai Motor Group berasa di posisi ke-20 dengan 1.505 hak paten. Perusahaan saudara Kia Motors naik 58 peringkat ke posisi ke-41 dengan 921 hak paten.

Berdasarkan negara, Amerika Serikat mengambil porsi terbanyak sebesar 49 persen, dilanjutkan oleh Jepang dengan 16 persen dan Korea Selatan dengan 7 persen dan China 5 persen.

Data juga menunjukkan bahwa Samsung Electronics memegang posisi teratas dalam hal active patent family 'keluarga paten aktif' dengan 76.638 buah, diikuti oleh IBM dengan 37.304 buah dan Canon dengan 35.724 buah.

Keluarga paten aktif mengacu pada seluruh rangkaian paten yang mencakup penemuan yang sama di satu atau lebih negara, yang mengukur ukuran portofolio global pemilik paten.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >