Pemerintah Korea Selatan memutuskan akan mengoperasikan tiga satuan tugas (satgas) untuk secara lebih agresif mendorong inovasi teknologi digital.
Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Kamis (16/01/20) bahwa tiga satgas dibawah naungan pemerintah akan dibentuk untuk penggairahan pertumbuhan data, inovasi pemerintah digital dan industri media digital.
Dikatakan bahwa ketiga satgas tersebut berencana merilis langkah-langkah yang spesifik dalam triwulan pertama tahun ini untuk memperluas pembukaan data di bidang keuangan dan medis, serta langkah untuk menggunakan data secara aman.
Pemerintah Korea Selatan membentuk tiga satgas pada waktu yang bersamaan dengan tujuan untuk mempercepat proses inovasi teknologi digital.
Upaya tersebut juga terjadi sejalan dengan lolosnya tiga rancangan undang-undang (RUU) mengenai data baru-baru ini di Majelis Nasional Korea Selatan.
Tiga undang-undang mengenai data merujuk pada UU Informasi Pribadi, UU Informasi Kredit, dan UU Jaringan Informasi dan Komunikasi.