Pengadilan Korea Selatan memutuskan keluarga mantan ketua Grup Semo, mendiang Yoo Byung-eun yang memiliki perusahaan kapal Sewol harus menanggung 70 persen dari seluruh biaya yang dibelanjakan pemerintah dalam membereskan kasus tenggelamnya kapal feri Sewol.
Pemerintah Korea Selatan selama ini telah membelanjakan sebanyak 500 miliar won atau sekitar Rp 5,8 triliun untuk membereskan kasus kapal Sewol dengan menggunakan pajak masyarakat.
Pemerintah menggugat perusahaan Chonghaejin Marine dan keluarga pemiliknya terkait hal tersebut.
Pengadilan menjelaskan mendiang Yoo dan perusahaannya harus bertanggungjawab karena memuat barang secara berlebihan sehingga kondisi kapal tidak stabil dan juga tidak melakukan penyelamatan penumpang saat kasus terjadi.
Pengadilan menyatakan Yoo dan perusahaannya harus bertanggungjawab atas 70 persen dari keseluruhan biaya, sementara negara bertanggungjawab sebanyak 25 persen dan perusahaan yang menyusun barang dalam kapal bertanggungjawab atas 5 persen sisanya.
Pengadilan memutuskan ketiga anak mendiang Yoo harus menanggung denda sekitar 170 miliar won (Rp 1,99 triliun).