Photo : Getty Images Bank
Rata-rata upah karyawan Korea Selatan adalah 2.970.000 won (Rp 34,77 juta) per bulan pada tahun 2018, naik 100.000 won (Rp 1,17 juta) dibandingkan setahun sebelumnya.
Selisih upah karyawan perusahaan besar dengan karyawan dari perusahaan kecil dan menengah ternyata lebih dari dua kali lipat.
Menurut laporan Upah Karyawan Korea Selatan Tahun 2018 yang diumumkan oleh Badan Statistik Nasional Korea pada hari Rabu (22/01/20), sekitar 29 persen karyawan mendapat upah bulanan 1,5-2,5 juta won (Rp 17,54 - 29,24 juta), 16,3 persen karyawan mendapat upah di bawah 850 ribu won (Rp 9,94 juta), dan 15,4 persen karyawan mendapat upah 2,5-3,5 juta won (Rp 29,24 - 40,93 juta).
Menurut Badan Statistik Nasional Korea, banyak karyawan yang berpindah dari kalangan upah rendah ke upah tinggi dan kemungkinan besar ada pengurangan jumlah karyawan yang mendapat gaji di bawah 1,5 juta won (Rp 17,54 juta) akibat kenaikan upah minimum.
Berdasarkan bidang usaha, perusahaan penyedia listrik, gas dan sebagainya serta perbankan dan asuransi memberikan upah bulanan lebih dari 5 juta won (Rp 58,48 juta) sedangkan upah bulanan di bidang penginapan dan restoran merupakan yang terendah sebesar 1,32 juta won (Rp 15,44 juta).
Berdasarkan jenis kelamin karyawan, upah bulanan pria lebih banyak 1,5 kali lipat daripada wanita, pria mendapat rata-rata 3.470.000 won (Rp 40,58 juta) sementara wanita mendapat 2.250.000 won (Rp 26,32 juta).
Menurut usia karyawan, kalangan berusia 40-an tahun memperoleh gaji paling banyak dengan 3.650.000 won (Rp 42,69 juta) sementara kalangan berusia 19 tahun ke bawah diketahui yang paling sedikit dengan 780.000 won (Rp 9,12 juta).