Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB mendesak Korea Utara untuk memulangkan 11 orang yang hilang dalam kasus penculikan pesawat penumpang Korean Air (KAL) pada tahun 1969.
OHCHR dalam pernyataannya menegaskan bahwa keluarga dari mereka yang hilang itu menunggu tanpa informasi apa pun selama 50 tahun, sehingga Korea Utara harus segera memberikan informasi tentang mereka dan memperbolehkan komunikasi yang bebas.
OHCHR telah mengirim surat kepada pemerintah Korea Utara untuk menyampaikan kekhawatirannya tentang hal tersebut.
Pesawat penumpang KAL yang menuju Gangreung dari Gimpo pada tanggal 11 Desember 1969 mengubah jalurnya ke Korea Utara karena dibajak oleh mata-mata dari Korea Utara.
Kemudian Korea Utara memulangkan 39 orang dari antara 50 orang pramugari dan penumpang pada tanggal 14 Februari 1970. Sementara 11 orang lainnya, yakni 7 orang penumpang dan 4 orang pramugari hingga saat ini belum dipulangkan.
Menyambut 50 tahun pengembalian sebagian orang yang diculik oleh Korea Utara, OHCHR merilis pernyataan tersebut pada hari Jumat (14/02/20).