Pemerintah kota Seoul melarang aksi demonstrasi di sejumlah alan-alun di seluruh kota Seoul untuk sementara waktu agar mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Selain itu, pemerintah kota Seoul juga menutup semua Gereja Yesus Shincheonji di Seoul mulai hari Jumat (21/02/20).
Walikota Seoul, Park Won-soon dalam pengarahan darurat pada hari Jumat menyatakan pihaknya melarang alun-alun Seoul, alun-alun Cheonggye dan alun-alun Gwanghwamun untuk dipakai sebagai tempat aksi unjuk rasa agar dapat melindungi kalangan lemah dari penyakit menular.
Tindakan pemerintah Seoul itu berdasarkan ayat 1 pasal 49 peraturan tentang pencegahan dan pengontrolan penyakit menular dan mereka yang melanggar dijatuhi hukuman denda di bawah tiga juta won (Rp 34,12 juta).
Pemerintah Seoul telah memberitahukan pengumuman tersebut kepada pihak-pihak yang berencana mengadakan unjuk rasa di dalam kota Seoul pada hari Jumat ini.
Selain itu, pemerintah Seoul telah menutup 3.467 fasilitas kesejahteraan masyarakat di dalam kota Seoul untuk sementara waktu.