Majelis Nasional Korea Selatan telah meloloskan tiga rancangan undang-undang terkait COVID-19 pada rapat paripurna hari Rabu (26/02/20).
Tiga rancangan undang-undang adalah undang-undang tentang pencegahan penyakit menular, undang-undang tentang pemeriksaan penyakit, dan undang-undang medis.
Dengan undang-undang tentang pencegahan penyakit menular, orang yang dicurigai terinfeksi boleh dipaksa dirawat inap dan dikarantina, serta melarang ekspor obat-obatan yang diperlukan untuk mencegah penyakit menular tingkat pertama.
Jika melanggar tindakan karantina, maka orang yang bersangkutan akan dijatuhkan hukuman penjara di bawah satu tahun dan denda di bawah 10 juta won (Rp 114,2 juta).
Mereka yang menolak dan diketahui berbohong dalam pemeriksaan dan diagnosis juga akan mendapat hukuman.
Rancangan undang-undang tentang pemeriksaan penyakit mengandung larangan masuk-keluar orang asing yang berasal dari tempat asal penyakit menular atau melewati daerah itu.
Rancangan undang-undang medis mengandung pedoman yang harus dipatuhi fasilitas medis untuk mencegah dan menutup penyebaran penyakit menular.
Sementara itu, Majelis Nasional Korea Selatan membentuk komite khusus penanggulangan COVID-19 yang dipimpin anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Kim Jin-tae.
Komite khusus itu akan menyediakan langkah-langkah untuk mengontrol COVID-19 seperti menghilangkan kegelisahan masyarakat, melakukan tindak penanggulangan untuk meminimalkan kerugian ekonomi, memperkuat pemeriksaan penyakit, dan lainnya.