Pemerintah Jepang memberikan izin agar sejumlah buku pelajaran SMP yang mengandung klaim tentang kepemilikan Pulau Dokdo dapat dipakai di sekolah.
Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jepang pada hari Selasa (24/03/20) melaporkan hasil verifikasi buku pelajaran SMP tersebut kepada Komite Verifikasi Buku Pelajaran Jepang.
Buku pelajaran yang diloloskan sebanyak 17 jenis dan semuanya mengandung penjelasan tentang Pulau Dokdo yang sesuai dengan pendapat pemerintah Jepang.
Sebuah buku pelajaran sejarah tersebut mengklaim bahwa Takeshima, nama Pulau Dokdo yang disebut oleh Jepang, "tidak pernah sekalipun bukan merupakan wilayah teritorial Jepang."
Sebanyak 14 buku pelajaran menyebut bahwa Korea Selatan menduduki Pulau Dokdo secara ilegal.
Sementara buku pelajaran yang tidak lolos verifikasi tidak dapat digunakan untuk pendidikan di Jepang.
Terkait hasil verifikasi buku pelajaran tersebut, pemerintah Korea Selatan dengan keras memprotes setelah memanggil Duta Besar Jepang untuk Korea Selatan, Koji Tomita.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengklaim pemerintah Jepang dengan sengaja mendistorsikan, mengecilkan, atau menghilangkan kenyataan sejarah. Kemudian kementerian itu mendesak Jepang untuk segera memperbaiki poin-poin yang salah dalam buku pelajaran di negerinya tersebut.