Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyatakan pihaknya telah menyediakan pedoman untuk pengelolaan kegiatan belajar-mengajar jarak jauh jika tahun ajaran baru kembali ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan pada tanggal 6 April mendatang.
Menurut pedoman tersebut, kegiatan belajar-mengajar jarak jauh harus memenuhi empat unsur, yakni kelas interaktif secara real-time, kelas yang memanfaatkan konten, kelas yang fokus pada pelaksanaan tugas, dan kelas yang diakui oleh kepala sekolah dan inspektur pendidikan.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan menerapkan nilai terhadap sikap dan partisipasi pelajar dalam masa kegiatan belajar-mengajar jarak jauh tersebut ke dalam dokumen kehidupan pelajar dan penilaian tugas.
Kegiatan belajar-mengajar daring berlangsung selama 40 menit untuk SD, 45 menit untuk SMP, dan 50 menit untuk SMA.
Berdasarkan setiap tingkat sekolah dan Badan Pendidikan di 17 kota dan provinsi di seluruh Korea Selatan, rencana kegiatan belajar-mengajar dan pengelolaannya akan dibuat secara rinci.