Kantor Perdana Menteri Timor Timur pada hari Minggu (29/03/20) telah mengumumkan status tanggap darurat nasional untuk menanggulangi penyebaran COVID-19.
Berdasarkan status tersebut, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Timor Timur dan warga negara Timor Timur yang masuk dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama dua minggu.
Pengoperasian semua transportasi umum telah dihentikan dan semua acara olahraga dan budaya, serta kegiatan sosial juga dilarang untuk sementara waktu.
Mulai pertengahan bulan Maret ini, hanya terdapat tiga rute penerbangan antara Timor Timur dengan Singapura dan Bali, namun pengoperasian penerbangan telah sepenuhnya ditangguhkan mulai tanggal 29 Maret selama satu bulan ke depan.
Dapat dikatakan Timor Timur telah mulai melaksanakan lockdown, dan diperkirakan ada sekitar 110 orang warga Korea Selatan yang berada di sana.
Dari total 220 warga Korea Selatan di Timor Timur, sebanyak 110 orang termasuk 94 sukarelawan dari Badan Kerja Sama Internasional Korea (KOICA) diketahui telah kembali ke Korea Selatan baru-baru ini.