Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemda Pulau Jejudo Gugat Ganti Rugi Kepada Pasien COVID-19 di Seoul

Write: 2020-03-31 14:10:44Update: 2020-03-31 15:21:07

Pemda Pulau Jejudo Gugat Ganti Rugi Kepada Pasien COVID-19 di Seoul

Photo : YONHAP News

Pemerintah daerah Pulau Jejudo meminta gugatan ganti rugi terhadap seorang mahasiswa dan ibunya yang tinggal di Gangnam, Seoul karena telah melakukan perjalanan ke Pulau Jejudo dengan melanggar pedoman karantina mandiri.

Pemda Pulau Jejudo meminta ganti rugi sebesar 110 juta won untuk pihaknya, yang 22 juta won akan diberikan untuk dua toko dan dua orang yang harus mengalami karantina di rumah sebagai ganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh tingkah laku mereka. 

Mahasiswa tersebut mengadakan perjalanan dengan sang ibu ke Pulau Jejudo meskipun ia diharuskan untuk melakukan karantina mandiri setelah kembali ke Korea Selatan dari Amerika Serikat. Jumlah orang yang melakukan kontak dengan mereka mencapai 96 orang dan 20 unit lokasi mengalami kerugian.

Namun, gugatan pidana baru dapat dilaksanakan apabila pasien positif COVID-19 muncul dari antara orang-orang yang melakukan kontak dengan mereka, atau ada penjelasan palsu di dalam proses investigasi epidemiologis. 

Sementara itu, pemda Pulau Jejudo menyatakan pihaknya akan menggugat seorang penduduk berusia 47 tahun yang melanggar karantina mandirinya di rumah karena berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) akibat kontak dengan pasien COVID-19 ketujuh di Pulau Jejudo.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >