Pemerintah Korea Selatan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran aturan karantina mandiri.
Otoritas Kesehatan Korea Selatan akan menghukum dengan keras mereka yang dengan sengaja berbohong ketika melaporkan gejala-gejala yang dicurigai COVID-19 dan mencoba menyembunyikannya dengan menggunakan obat antipiretik (penurun panas) ketika tiba dari luar negeri.
Pihaknya berencana untuk membangun sistem yang dapat memantau orang-orang yang wajib melakukan karantina mandiri selama dua minggu dengan menggunakan sistem informasi geografis. Kunjungan dan pemeriksaan mendadak juga akan diperluas ke seluruh negeri.
Di bawah aturan yang direvisi, mereka yang melanggar karantina mandiri dapat dijatuhkan hukuman penjara di bawah satu tahun dan denda hingga sepuluh juta won atau sekitar Rp 132 juta.