Baik warga Korea Selatan maupun Warga Negara Asing (WNA) di Korea Selatan dapat mengajukan "usulan masyarakat" untuk meminta revisi kebijakan pemerintah.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik Korea Selatan menyatakan bahwa rancangan revisi undang-undang terkait usulan dari masyarakat dan pegawai negeri, telah diloloskan di sidang kabinet pada hari Selasa (07/04/20) dan akan diberlakukan dalam bulan ini.
"Usulan masyarakat" adalah sistem yang disediakan untuk masyarakat agar dapat menyampaikan rencana perbaikan tugas pemerintah Korea Selatan secara kreatif dan konkret.
Melaui revisi kali ini, pemerintah Korea Selatan memperluas lingkup subyek yang dapat mengajukan usulan mereka hingga ke WNA yang berdomisili di Korea Selatan. Untuk itu, WNA yang ingin merevisi kebijakan pemerintah Korea Selatan dapat mengajukan usulan tersebut setelah mendaftarkan nomor kartu tanda pengenal khusus WNA (Alien Registration Card, ARC).
Sementara itu, pegawai negeri yang mengajukan usulan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memperoleh nilai lebih dalam evaluasi personalia sesuai dengan kinerja usulan yang mereka ajukan.