Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pelanggar Karantina Mandiri di Korsel Ditahan Polisi

Write: 2020-04-08 12:03:20Update: 2020-04-08 16:26:56

Pelanggar Karantina Mandiri di Korsel Ditahan Polisi

Photo : YONHAP News

Seorang pemuda Korea Selatan yang melanggar karantina mandiri dan diketahui menaiki kereta bawah tanah (MRT) Seoul ditahan oleh polisi Korea Selatan.

Seiring dengan meningkatnya kasus pelanggaran terhadap kewajiban karantina mandiri terkait COVID-19, pemerintah Korea Selatan telah memperketat sanksi terkait mulai hari Senin (06/04/20) lalu.

Pria berusia 20-an tahun itu pulang dari Indonesia pada tanggal 2 April lalu dan diwajibkan untuk mengkarantinakan diri selama dua minggu. Namun, ia menaiki MRT ke Myeongdong dengan mematikan informasi GPS di dalam aplikasi pemantau karantina mandiri.

Polisi yang mendapat laporan dari otoritas kesehatan, mengejar pria tersebut dan menemukannya di kacamatan Nowon, Seoul.

Ketika ditangkap pria itu mengatakan bahwa dirinya merasa jenuh karena hanya berdiam di rumah saja sehingga memutuskan untuk bepergian menggunakan MRT.

Polisi akan memeriksa pria itu terkait pelanggaran peraturan tentang pencegahan penyakit menular setelah masa karantina mandiri pria tersebut selesai.

Mereka yang melanggar karantina mandiri akan dijatuhkan hukuman pidana di bawah satu tahun atau denda di bawah sepuluh juta won (Rp 132 juta).

Hingga saat ini, sebanyak 75 orang sedang menjalani proses yudisial karena melanggar kewajiban karantina mandiri dan 6 kasus di antaranya telah dikirim ke kejaksaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >