Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) pada hari Rabu (08/04/20) melaporkan bahwa pembatasan impor terhadap produk Korea Selatan per akhir kuartal pertama tahun ini terhitung sebanyak 211 kasus dari 27 negara.
Dibandingkan dengan akhir tahun lalu, jumlah negara berkurang sebanyak dua negara, sementara jumlah kasus masih sama.
Menurut kategori pembatasan tersebut, kasus bea masuk anti-dumping terbanyak 157 kasus, disusul oleh langkah pembatasan impor secara darurat (safeguard) sebanyak 45 kasus.
Berdasarkan negara, Amerika Serikat paling banyak melakukan pembatasan impor terhadap produk Korea Selatan sebanyak 43 kasus, diikuti oleh India sebanyak 32 kasus, 17 kasus dari China, dan 15 kasus dari Turki.
Besi baja dan logam produk Korea Selatan paling banyak terlibat dalam pembatasan impor dari luar negeri.
Sementara itu dalam periode bulan Januari-Maret tahun ini, terdapat tujuh kasus baru yang membutuhkan penyelidikan peraturan impor terhadap produk Korea Selatan.