Ke depannya, proses laporan kontak dengan penduduk Korea Utara dalam urusan pertukaran antara dua Korea disederhanakan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (26/05/20) bahwa pihaknya menyediakan revisi UU Pertukaran dan Kerja Sama Antar Korea.
Sebelumnya berdasarkan peraturan yang berlaku, warga Korea Selatan yang melakukan kontak dengan warga Korea Utara diharuskan untuk mendapat izin setelah melaporkan perihal mengenai kontak tersebut.
Menurut revisi UU tersebut, laporan kontak dengan penduduk Korea Utara akan berlaku hanya dengan melaporkannya kepada menteri unifikasi, tanpa penolakan izin. Apabila seseorang atau suatu badan tidak dapat melapor terlebih dulu sebelum melakukan kontak dengan penduduk Korea Utara, laporan itu dapat dilaksanakan setelah kontak itu terjadi.
Dalam revisi tersebut, pemerintah daerah juga ditambah sebagai subyek pelaku bisnis kerja sama antara dua Korea, sehingga pemerintah daerah mampu melaksanakan bisnis terhadap Korea Utara secara mandiri.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan bahwa UU Pertukaran dan Kerja Sama Antar Korea direvisi sesuai perubahan situasi di dunia dan hubungan antar-Korea untuk menjamin kestabilan dan keberlangsungan dalam kerja sama dan pertukaran antara kedua Korea, serta memperluas kebebasan kerja sama antara badan sipil, pemerintah daerah dan Korea Utara.
Pemerintah Korea Selatan akan melaksanakan sidang terbuka untuk umum mengenai revisi UU tersebut mulai hari Rabu (27/05/20) besok dan akan menyerahkannya ke Majelis Nasional Korea Selatan dalam tahun ini.