Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan hukuman terhadap seorang laki-laki berusia 20-an tahun yang diketahui keluar dari tempat kediamannya dan melanggar pedoman karantina mandiri.
Pengadilan Negeri Uijeongbu memvonis hukuman penjara empat bulan kepada laki-laki Korea Selatan bermarga Kim yang melanggar UU terkait pencegahan dan manajemen penyakit menular.
Kim ditahan karena keluar dari rumahnya di Uijeongbu, Provinsi Gyeonggido pada tanggal 14 April dan fasilitas karantina sementara di kota Yangju pada tanggal 16 April lalu.
Kim sebenarnya diharuskan untuk mengarantinakan diri di dalam rumah setelah keluar dari Rumah Sakit St. Mary Universitas Katolik Korea di Uijeongbu saat infeksi massal COVID-19 merebak pada awal bulan lalu.
Sebelumnya, kejaksaan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Kim di peradilan pertama pada tanggal 12 Mei lalu.