Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Jalankan Penjualan Aset Perusahaan Jepang yang Disita Lewat Prosedur Domestik

Write: 2020-06-04 11:14:48Update: 2020-06-04 18:43:42

Photo : YONHAP News

Mahkamah Agung Korea Selatan pada tahun 2018 telah memutuskan perusahaan-perusahaan Jepang yang mempekerjakan warga Korea Selatan di masa penjajahan Jepang, untuk memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa. Namun perusahaan Jepang tersebut tidak mengindahkannya dengan cara tidak menerima dokumen dari pengadilan.

Oleh sebab itu, pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk menjalankan proses pembayaran kompensasi itu melalui prosedur domestik.

Para korban kerja paksa pada awal tahun lalu telah meminta pengadilan untuk menyita dan menjual saham milik Nippon Steel di perusahaan Korea Selatan dan Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengirim dokumen terkait penyitaan tersebut kepada pihak yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri Jepang. Namun, dokumen itu dikirim balik setelah setengah tahun dan kini tidak diketahui keberadaannya setelah dikirim ulang.

Akhirnya pada tanggal 1 Juni, pengadilan distrik Daegu cabang Pohang memerintahkan Nippon Steel untuk mengambil surat perintah penyitaannya dari pengadilan.

Jika pihak Nippon Steel tidak mengambil surat perintah itu dalam waktu yang telah ditetapkan oleh pengadilan, maka surat itu dianggap telah diterima oleh pihak yang bersangkutan. Waktu yang ditetapkan oleh pengadilan sampai tanggal 3 Agustus 2020.

Keputusan pengadilan kali ini bermaksud untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan.

Oleh karena itu, kemungkinan besar sejumlah perusahaan Jepang lain yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung Korea Selatan terkait kompensasi korban kerja paksa akan diperintahkan untuk mengambil surat perintah penyitaannya seperti Nippon Steel.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >