Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Adopsi Aturan Jaga Jarak Sosial Tiga Tingkat

Write: 2020-06-29 10:25:20Update: 2020-06-29 19:06:35

Photo : YONHAP News

Korea Selatan akan menerapkan aturan jarak sosial tiga tingkat di tengah berlanjutnya pandemi COVID-19.

Pemerintah Korea Selatan pada hari Minggu (28/06/20) mengumumkan rencana untuk membagi imbauan jaga jarak sosial menjadi tiga tingkat, tergantung pada tingkat keparahan COVID-19 di dalam negerinya.

Imbauan saat ini, yang sebelumnya dikenal sebagai "jaga jarak dalam kehidupan sehari-hari" sama dengan Level 1 dalam aturan jaga jarak sosial yang baru tersebut. Level ini diberlakukan ketika jumlah kasus harian COVID-19 tetap di bawah angka 50 kasus dan di bawah kendali sistem medis.

Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menerapkan langkah-langkah jaga jarak sosial Level 2 jika kasus harian melebihi angka 50 kasus selama dua minggu berturut-turut, namun tidak melebihi angka 100 kasus. Sementara jaga jarak sosial Level 3 diterapkan jika tambahan kasus harian melampaui angka 100 kasus.

Berdasarkan Level 2 tersebut, semua acara dalam ruangan dengan kapasitas 50 orang atau lebih, serta acara di luar ruangan dengan kapasitas 100 orang atau lebih akan dilarang. 

Berdasarkan Level 3, semua pertemuan yang dihadiri oleh sepuluh orang atau lebih akan dilarang dan semua siswa akan dilarang masuk ke sekolah.

Pertandingan olahraga dibuka tanpa penonton di Level 2, sementara seluruh aktivitas olahraga profesional akan dihentikan jika berada di Level 3. 

Restoran, salon kecantikan dan shopping mall harus ditutup setelah pukul 21.00 malam jika berada di Level 3, tetapi hanya fasilitas penting seperti rumah sakit dan apotek yang beroperasi secara normal.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >