Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (National People's Congress, NPC) meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional Hong Kong pada hari Selasa (30/06/20) dengan suara bulat, meskipun ada peringatan kuat dari Amerika Serikat (AS) yang akan mencabut status istimewa Hong Kong.
Pemungutan suara selesai dalam waktu 15 menit dan akibatnya konflik antara AS dan China tampaknya akan semakin meluas.
Dengan lolosnya RUU tersebut, pemerintah Hong Kong harus memberlakukan UU tersebut mulai tanggal 1 Juli.
UU Keamanan Nasional Hong Kong melarang segala tindakan yang berkolusi dengan pasukan luar negeri, tindakan yang memisahkan diri dari China, menggulingkan rezim negara, terorisme, dan lainnya, serta mendirikan lembaga untuk mengontrol hal-hal tersebut di Hong Kong.
Pihak demokrasi di Hong Kong mengkhawatirkan hilangnya fungsi Hong Kong sebagai pusat bisnis dan keuangan, pencabutan kebebasan politik seiring dan rusaknya prinsip "Satu Negara Dua Sistem".
Negara-negara Barat seperti AS, Inggris, dan lainnya memberikan peringatan atas lolosnya UU Keamanan Nasional Hong Kong sebagai pelanggaran hak otonomi Hong Kong yang telah diberikan oleh Inggris pada tanggal 1 Juli 1997 lalu, ketika Hong Kong diserahkan ke China.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan AS resmi menjalankan sanksi terhadap China seperti pencabutan hak istimewa Hong Kong pada hari Senin (29/06/20) waktu setempat.